M. Syarif

PA, KPA, PPK DAN LURAH DALAM SWAKELOLA TIPE IV

Catatan pinggir PBJ dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

I. PENDAHULUAN

Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan diarahkan dilakukan dengan mekanisme swakelola (tipe III maupun tipe IV), disamping itu karena banyaknya ketentuan peraturan yang harus dipertimbangkan dalam implementasi kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ini, maka wajar apabila masih terdapat beberapa pertanyaan/masalah yang terkait dengan kegiatan ini sehingga berpotensi terjadi dinamika dalam implementasi kegiatan di lapangan, apalagi kegiatan ini masih baru, tentu masih aktual untuk dikupas dan dijadikan bahan diskusi yang menarik.

Pada Pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBD, Camat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan penanggungjawab program melakukan penyusunan RKA-PD Kecamatan berdasarkan usulan Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal pengangkatan Lurah sebagai KPA oleh Bupati/Walikota maka PA hanya boleh melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, sebagian lainnya masih dibawah kendali PA yakni; Penetapan PPK, penetapan Pejabat Pengadaan, penetapan Pj/PPHP, penetapan Penyelenggara Swakelola, penetapan Tim Teknis, Tim Juri/Ahli untuk sayembara/kontes, menyatakan tender/seleksi gagal dan menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan Tender/Penunjukan Langsung/E-Purchasing paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp. 100 Milyar serta menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan Seleksi/Penunjukan Langsung paket pengadaan Jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp. 10 Milyar (pasal 9 ayat (3) Perpres 16 Tahun 2018)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang kemudian dijelaskan secara detil dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 146/2694/SJ tanggal 27 Maret 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2019, dimana uraian kedudukan, tugas dan kewenangan Camat sebagai PA dan Lurah sebagai KPA, meskipun tidak dijelaskan mengenai kedudukan PPK, Hal terakhir disebut merupakan tugas dan jabatan dalam organisasi pengadan barang/jasa yang sangat penting berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018, sehingga dapat dimaknai bahwa KPA merangkap sebagai PPK ketika PA tidak menetapkan PPK di Kelurahan. Sehingga pada saat yang sama kewenangan dalam jabatan tersebut harus dapat dipisahkan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola tipe IV. Lurah harus mampu membuat keputusan dan melakukan tindakan dalam menjalankan kewenangan yang melekat dalam tugas dan jabatannya tersebut, kapan dan dimana dalam kapasitas KPA dan PPK serta kapan dan dimana sebagai Lurah.

Dalam hal kewenangan penetapan penyelenggara swakelola (Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas pada swakelola tipe I, Tim Persiapan dan Tim Pengawas pada swakelola tipe II dan III) ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (3), maka khusus swakelola tipe IV penyelenggara swakelola (Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas) ditetapkan oleh pimpinan kelompok masyarakat sebagaimana dijelaskan secara khusus dalam pasal 23 ayat (3) huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Salah satu tujuan Swakelola tipe IV sesuai Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 adalah Meningkatkan partisipasi Organisasi Kemasyarakatan/Kelompok Masyarakat, meskipun demikian harus dipertimbangkan dalam pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi Organisasi Kemasyarakatan/Kelompok Masyarakat.

II. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  4. Peraturan Mendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
  5. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  6. Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
  7. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 146/2694/SJ tanggal 27 Maret 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

III. KETENTUAN UMUM SWAKELOLA TIPE IV

  • Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah, Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Barang / jasa yang dapat diadakan melalui Swakelola, (namun tidak terbatas pada) seperti Barang/jasa yang dihasilkan oleh Ormas, Kelompok Masyarakat, atau masyarakat, contoh: produk kerajinan masyarakat, produk Kelompok Masyarakat penyandang disabilitas, tanaman atau bibit milik masyarakat atau produk warga binaan lembaga pemasyarakatan; atau Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat.
  • Dalam hal pengadaan yang memerlukan partisipasi masyarakat tersebut berupa Pekerjaan Konstruksi maka hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi, dan konstruksi sederhana. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah penanggung jawab anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan, contoh: pembangunan / pemeliharaan jalan desa / kampung, pembangunan / pemeliharaan saluran irigasi mikro / kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, atau pembangunan/peremajaan kebun rakyat
  • Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
  • Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.
  • Adapun Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe IV yaitu:
    • Surat Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang;
    • memiliki struktur organisasi/pengurus;
    • memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
    • memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
    • memiliki kemampuan teknis untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan.
  • Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding adalah kesepakatan antara KPA penanggung jawab anggaran dan Penanggung jawab Kelompok Masyarakat secara tertulis sebagai dasar penyusunan kontrak swakelola.
  • Kontrak Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Kontrak Swakelola adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
  • Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola tipe IV.
  • Swakelola tipe IV dilaksanakan oleh Penyelenggara Swakelola yang terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas yang memiliki tugas sebagai berikut:
    1. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
    2. Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
    3. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola.
  • Ruang lingkup Swakelola tipe IV meliputi:
    1. perencanaan swakelola;
    2. persiapan swakelola;
    3. pelaksanaan swakelola;
    4. pengawasan swakelola; dan
    5. serah terima hasil pekerjaan

IV. PERENCANAAN SWAKELOLA TIPE IV

Apabila pengadaan barang/jasa melalui Swakelola merupakan usulan dari Kelompok Masyarakat maka KPA menetapkan dan mengadakan Nota Kesepahaman dengan Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana swakelola. Berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut Kelompok Masyarakat menyampaikan RAB.

Perencanaan pengadaan melalui Swakelola tipe IV meliputi:

1. penetapan tipe swakelola;

KPA menetapkan tipe Swakelola berdasarkan jenis barang/jasa dan disesuaikan dengan Pelaksana Swakelola. Selanjutnya KPA memilih/ menetapkan Pelaksana Swakelola berdasarkan ketersediaan Pelaksana Swakelola.

2. penyusunan spesifikasi teknis/KAK;

KPA dibantu oleh PPK menyusun spesifikasi teknis/KAK pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan melalui Swakelola.

Spesifikasi teknis/KAK memuat antara lain:

  • Latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran, sumber pendanaan, dan barang/jasa yang disediakan;
  • Spesifikasi barang/jasa;
  • Jangka waktu Swakelola;
  • Kebutuhan tenaga ahli/teknis, tenaga kerja, narasumber, bahan/material termasuk peralatan/suku cadang, Jasa Lainnya, Jasa Konsultansi, dan/atau kebutuhan lainnya (apabila diperlukan); dan/atau
  • Gambar rencana kerja untuk pekerjaan konstruksi.

3. Penyusunan Perkiraan Biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB)

KPA menyampaikan undangan kepada Kelompok Masyarakat di lokasi pelaksanaan pekerjaan swakelola. Jika Kelompok Masyarakat tersebut bersedia untuk melaksanakan pekerjaan swakelola, maka penanggung jawab Kelompok Masyarakat menyampaikan surat pernyataan kesediaan sebagai pelaksana swakelola dan selanjutnya KPA bersama dengan penanggung jawab Kelompok Masyarakat membuat Nota Kesepahaman.

Dalam hal pengadaan barang/jasa melalui Swakelola merupakan usulan dari Kelompok Masyarakat maka KPA menetapkan dan mengadakan Nota Kesepahaman dengan Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana swakelola. Berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut Kelompok Masyarakat menyampaikan RAB. Selanjutnya PPK melakukan reviu atas usulan proposal dan RAB.

Rencana Anggaran Biaya (RAB) terdiri dari:

  • gaji tenaga teknis, upah tenaga kerja (mandor, kepala tukang, tukang), honor narasumber, dan honor Tim Penyelenggara Swakelola;
  • biaya bahan/material termasuk peralatan/suku cadang (apabila diperlukan);
  • biaya Jasa Lainnya (apabila diperlukan);dan/atau
  • biaya lainnya yang dibutuhkan, contoh: perjalanan, rapat, komunikasi, laporan.

Apabila dalam pelaksanaan Swakelola Tipe IV terdapat kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia maka kebutuhan pengadaan barang/jasa dapat:

  • dimasukkan kedalam Kontrak Swakelola; atau
  • dalam hal Pelaksana Swakelola tidak bersedia/tidak mampu untuk melaksanakan pengadaan bahan/material/jasa lainnya pendukung yang dibutuhkan dalam melaksanakan Swakelola, maka pengadaan bahan/material/jasa lainnya pendukung dilakukan melalui kontrak terpisah oleh PPK.

Hasil perencanaan Swakelola tipe IV berupa :

  • Penetapan tipe swakelola
  • spesifikasi teknis/KAK,
  • Rencana Anggaran Biaya,
  • rencana jadwal pelaksanaan
  • Penetapan calon Pelaksana Swakelola (bila sudah ada)
  • MoU/Nota Kesepahaman (bila sudah ada).

Dokumen tersebut diatas digunakan sebagai dasar pengusulan dan penyusunan RKA-Perangkat Daerah.

Dalam hal Pengadaan barang dan Jasa yang Melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan melalui mekanisme Swakelola, pemerintah daerah dapat menugaskan fasilitator dari Perangkat Daerah teknis untuk membantu tugas kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan dalam persiapan, pelaksanaan  dan pengawasan swakelola.

V. PERSIAPAN SWAKELOLA TIPE IV

Setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta telah diumumkan dalam SiRUP maka tahap persiapan swakelola sudah dapat dilaksanakan. KPA menyampaikan undangan kepada Kelompok Masyarakat di lokasi pelaksanaan pekerjaan swakelola. Jika Kelompok Masyarakat tersebut bersedia untuk melaksanakan pekerjaan swakelola, maka penanggung jawab Kelompok Masyarakat menyampaikan surat pernyataan kesediaan sebagai pelaksana swakelola dan selanjutnya KPA bersama dengan penanggung jawab Kelompok Masyarakat membuat Nota Kesepahaman. Tetapi apabila pengadaan barang/jasa melalui Swakelola merupakan usulan dari Kelompok Masyarakat dan telah menandatangani Nota Kesepahaman maka KPA melanjutkan tahapan persiapan pengadaan.

  • Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola Tipe IV meliputi kegiatan :
    1. penetapan sasaran,
    2. Penetapan Penyelenggara Swakelola,
    3. Penetapan rencana kegiatan,
    4. Penetapan jadwal pelaksanaan
    5. Penetapan Reviu Spesifikasi Teknis/KAK
    6. Penetapan Reviu RAB.
    7. Penetapan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
    8. Finalisasi dan Penandatanganan Kontrak Swakelola
  •  Penetapan sasaran kegiatan/sub kegiatan/out put Swakelola Tipe IV ditetapkan oleh PA (Camat) sebagai penanggungjawab program.
  • Penetapan Penyelenggara Swakelola Tipe IV (Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas) ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
  • Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola.
  • PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran Swakelola kepada kepala daerah.
  • Rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga ahli/peralatan/bahan tertentu yang dilaksanakan dengan kontrak terpisah.
  • Rencana kegiatan yang diusulkan oleh Kelompok Masyarakat dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK.
  • Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dituangkan dalam KAK kegiatan/subkegiatan/ output.
  • PPK pada Swakelola Tipe IV menyusun rancangan Kontrak Swakelola dengan Tim Persiapan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
  • Rancangan Kontrak Swakelola paling sedikit berisi:
    • para pihak;
    • barang/jasa yang akan dihasilkan;
    • nilai pekerjaan;
    • jangka waktu pelaksanaan; dan
    • hak dan kewajiban para pihak.
    • PPK melakukan koordinasi persiapan Swakelola Tipe IV setelah penetapan DPA. Kegiatan persiapan Swakelola Tipe IV sebagaimana dijelaskan pada tabel berikut ini:

Tabel Persiapan Swakelola Tipe IV

  • PA menetapkan sasaran output (keluaran) Swakelola Tipe IV sebagaimana yang telah ditetapkan pada dokumen kinerja/anggaran.
  • Pimpinan Kelompok Masyarakat menetapkan Penyelenggara Swakelola yang terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas Swakelola. Penyelenggara Swakelola Tipe IV terdiri dari pengurus/anggota Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola.
  • PPK dapat menugaskan pegawai pada instansi penanggung jawab anggaran atau tenaga ahli/teknis/narasumber untuk melakukan pendampingan atau asistensi Penyelenggara Swakelola.
  • Tim Persiapan Swakelola Tipe IV menyusun rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan dan RAB. Kegiatan tersebut meliputi:
    • melakukan reviu atas KAK yaitu menyesuaikan KAK perencanaan Swakelola dengan anggaran yang tercantum dalam DPA;
    • menyusun persiapan teknis dan penyiapan metode pelaksanaan kegiatan;
    • menyusun daftar/struktur rencana kegiatan (work breakdown structure) yang akan dilaksanakan;
    • merinci jadwal pelaksanaan dengan ketentuan:menetapkan waktu dimulainya hingga berakhirnya pelaksanaan swakelola; dan/ataumenetapkan jadwal pelaksanaan swakelola berdasarkan kebutuhan dalam KAK, termasuk jadwal pengadaan barang/jasa yang diperlukan.
    • menyusun detail rencana kebutuhan dan biaya:
      • gaji tenaga teknis, upah tenaga kerja (mandor, kepala tukang, tukang), honor narasumber, dan honor Tim Penyelenggara Swakelola;
      • biaya bahan/material termasuk peralatan/suku cadang (apabila diperlukan); dan/atau
      • biaya lainnya yang dibutuhkan, contoh: perjalanan, rapat, komunikasi, laporan
      • menyusun rencana total biaya secara rinci dalam rencana biaya bulanan dan/atau  biaya  mingguan  yang tidak  melampaui Pagu  Anggaran yang telah  ditetapkan dalam dokumen anggaran;
      • menyusun rencana penyerapan biaya mingguan dan biaya bulanan; dan/atau
      • menghitung penyediaan kebutuhan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan yang dilaksanakan dengan pengadaan melalui penyedia.
    • menyusun dokumen persiapan untuk kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilaksanakan dengan kontrak terpisah, yang meliputi: HPS, rancangan kontrak, dan spesifikasi teknis/KAK.
    • PPK menyusun rancangan Kontrak Swakelola dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Dalam hal terdapat perbedaan antara biaya yang diusulkan dengan anggaran yang disetujui dalam DPA, PPK melakukan negosiasi teknis dan harga dengan Tim Pelaksana Swakelola. Hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara hasil negosiasi dan menjadi dasar penyusunan Kontrak Swakelola;
      2. PPK menandatangani Kontrak Swakelola dengan pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola.
    • Dalam hal rancangan Kontrak Swakelola Tipe IV termasuk Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia maka dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dengan berpedoman pada prinsip dan etika Pengadaan Barang/Jasa.

VI. PELAKSANAAN SWAKELOLA TIPE IV

Pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat sesuai dengan Nota Kesepahaman. Nilai pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak sudah termasuk kebutuhan barang/jasa yang diperoleh melalui Penyedia.

Tim pelaksana melaksanakan swakelola sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan kegiatan berdasarkan Kontrak Swakelola yang telah disepakati. Pelaksanaan swakelola memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. pelaksanaan dilakukan sesuai dengan KAK yang telah ditetapkan oleh PPK;
  2. pengajuan kebutuhan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan sesuai dengan rencana kegiatan;
  3. penggunaan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan sesuai dengan jadwal pelaksanaan;
  4. menyusun laporan penerimaan dan penggunaan tenaga kerja (tenaga teknis, tenaga terampil atau tenaga pendukung), sarana prasarana/peralatan dan material/bahan;
  5. menyusun laporan swakelola dan dokumentasi yang terdiri dari:
    • Laporan pendahuluan yang memuat tentang rencana pelaksanaan, metodologi, pengorganisasian dan uraian tugas, serta jadwal pelaksanaan;
    • Laporan antara (interim report) yang memuat tentang hasil survei/tinjauan pustaka/tinjauan lapangan/pengumpulan data/ inventarisasi masalah dan hasil pengolahan data;
    • Laporan draf akhir (draft final report) yang memuat draf hasil kegiatan;
    • Laporan akhir (final report) yang memuat hasil kegiatan;
    • Laporan bulanan yang memuat tentang capaian realisasi fisik, realisasi keuangan, evaluasi kegiatan (hambatan dan rencana tindak lanjut) disertai dengan dokumentasi kegiatan Swakelola; dan/atau
    • Pelaporan Swakelola yang berupa pekerjaan konstruksi, pemeliharaan, dan/atau perawatan, maka pelaporannya disesuaikan dengan pelaksanaan tahapan kegiatan.

Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.

PPK melakukan pembayaran pelaksanaan Swakelola sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Kontrak Swakelola dan ketentuan dalam peraturan perundangundangan.

Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan kontrak dapat dihentikan atau dilanjutkan. Dalam hal pelaksanaan kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak.

Perpanjangan waktu untuk penyelesaian kontrak disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun Anggaran. Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur dalam kontrak.

Dalam hal Tim Pelaksana gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Tim Pelaksana mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Tim Pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan.

Pemberian kesempatan kepada Tim Pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan, dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan. Pemberian kesempatan kepada Tim Pelaksana, untuk menyelesaikan pekerjaan, dapat melampaui Tahun Anggaran. Tim Pelaksana melaporkan kemajuan pelaksanaan Swakelola dan penggunaan keuangan kepada PPK secara berkala. Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

VII. PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Tim Pengawas melaksanakan tugas pengawasan administrasi, teknis, dan keuangan sejak persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil pekerjaan yang meliputi:

  1. verifikasi administrasi dan dokumentasi serta pelaporan;
  2. pengawasan teknis pelaksanaan dan hasil Swakelola untuk mengetahui realisasi fisik meliputi:
    • pengawasan kemajuan pelaksanaan kegiatan;
    • pengawasan penggunaan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan; dan
    • pengawasan Pengadaan Barang/Jasa (jika ada).
    • Pengawasan tertib administrasi keuangan.

Berdasarkan hasil pengawasan, Tim Pengawas melakukan evaluasi Swakelola. Apabila dalam hasil evaluasi ditemukan penyimpangan, tim pengawas melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan Kelompok Masyarakat dan PPK, tim persiapan atau tim pelaksana untuk segera mengambil tindakan korektif.

VIII. SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN

  • Pimpinan Kelompok Masyarakat/tim pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
  • Penyerahan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pengawas;
  • PPK menyerahkan hasil pekerjaan (termasuk barang/jasa yang berbentuk aset) kepada PA.
  • PA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
  • Dalam hal barang/jasa hasil pengadaan melalui Swakelola akan dihibahkan kepada Kelompok Masyarakat, maka proses serah terima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

IX. KESIMPULAN DAN SARAN

  • Camat selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan masih memiliki kewenangan dan tanggungjawab dalam hal penetapan PPK (bila diperlukan), Penetapan Pejabat Pengadaan, Penetapan Pejabat Pemeriksa Administrasi Hasil Pekerjaan/Panitia Pemeriksa Administrasi Hasil Pekerjaan, Penetapan Penyelenggara Swakelola (Tipe I, II dan III) dan penetapan sasaran kegiatan/sub kegiatan/out put Swakelola.
  • Lurah sebagai KPA dan sekaligus merangkap sebagai PPK (apabila dirangkap) harus mampu melakukan tugas dalam jabatan masing-masing kewenangan jabatan tersebut, disamping tentunya sebagai pembantu pelaksana tugas pemerintahan kecamatan di kelurahan yang dipimpinnya.
  • Lurah sebagai pembantu pelaksana tugas pemerintahan kecamatan, harus dapat memastikan tumbuhnya partisipasi masyarakat di kelurahannya dengan mendorong terbentuknya kelompok masyarakat yang variatif dari sisi kompetensi, sehingga tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat meningkat dari tahun ke tahun.

 

Share this:

M. Syarif

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

View All Posts by Author

comments (3)

  1. Mohon bantuannya bosqu dibagikan link google drivenya dalam pembuatan dokumennya dari proses perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan serta spj pembayaran swakelola Tipe IV. karena kami dalam menjabarkan peraturan yang terus berubah masih banyak yang belum paham alur pembuatan dokumen swakelola yang berurutan dan benar. terima kasih

  2. Assalamu alaikum wr wb, mohon ijin pak, untuk mendownload dokumen administrasi pelaksanaan kegiatan swakelola Tipe _IV, terima kasih banyak pak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *